Empowering Competency Development for Civil Servants: a Comprehensive Overview
In today's dynamic governance environment, the development of competencies for civil servants is crucial for efficient public service delivery. The journey involves continuous learning, training, and evaluation to enhance skills and career paths. This article explores the legal framework, rights, and opportunities provided for competency development, emphasizing the importance of planning and coordination in the process.
Download Presentation
Please find below an Image/Link to download the presentation.
The content on the website is provided AS IS for your information and personal use only. It may not be sold, licensed, or shared on other websites without obtaining consent from the author. Download presentation by click this link. If you encounter any issues during the download, it is possible that the publisher has removed the file from their server.
E N D
Presentation Transcript
P E R S P E K T I F PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN Oleh : EKO AGUS PADANG, SSTP, MM Ka. Bid Diklat BKPP Kota Semarang
APAKAH ASN MASIH MEMBUTUHKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ?
TRANSFORMASI BIROKRASI & PENGELOLAAN SDMAPARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN PERFORMANCEBASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM CAPITAL RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN pasal21 Pengembangan Kompetensi adalah salah satu HAK PNS (selain gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan perlindungan)
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentangASN Pasal 70: Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam PENGANGKATAN JABATAN DAN PENGEMBANGAN KARIER
PENGEMBANGAN KOMPETENSI Dalam mengembangkan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansimasing-masing. Dalam mengembangkan kompetensi PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PP 11/2017 P engembangan kompetensi pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier . merupakan upaya untuk standar Pengembangankompetensi dilakukan pada tingkat: instansi; dan nasional P engembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Pengembangan kompetensi menjadi dasar karier dan menjadi salah satu dasar bagi Jabatan. pengembangan pengangkatan
SIAPA yang Membutuhkan Pengembangan Kompetensi ?
Berbasis CLUSTERKOMPETENSI 1.KOMPETENSI ORGANISASI 2.KOMPETENSI JABATAN 3.KOMPETENSI PERSONAL
KOMPETENSIORGANISASI Ciri khas organisasi yang unik yang dapat menumbuhkan daya saingorganisasi Menjadikan ciri khas yang mudah dikenali oleh pelanggan(masyarakat) Karena keunikan dan kekhasannya sehingga tidak dapat ditiru (di imitasi) oleh organisasi lain Dalam konteks kelembagaan pemerintah daerah, kompetensi organisasi akan menghindarkan dari terjadinya tumpang tindih tupoksi dan duplikasi program dan anggaran
Contoh : KOMPETENSIORGANISASI BAPPEDA Perencanaan Pembangunan BKD Pengelolaan SDMASN - Penataan kelembagaan - Ketatalaksanaan BAGIANORGANISASI - Ketentraman dan Ketertiban umum - Jalan dan Jembatan - Pengairan - Permukiman SATUAN POLISI PAMONGPRAJA DINAS PEKERJAANUMUM
KOMPETENSIJABATAN Kemampuan yang dimiliki seseorang sehingga dapat bekerja secara efektif dalam menjalankan tugas/jabatan tertentu Dalam konteks pemerintahan, kompetensi merupakan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang dimiliki oleh PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural/fungsional tertentu
KOMPETENSI JABATAN STRATEGIC LEADERSHIP ESELONII MANAGERIAL/OPERATIONAL LEADERSHIP ESELONIII TECHNICAL LEADERSHIP ESELONIV
KOMPETENSI JABATAN SERING DIHUBUNGKAN DENGAN : 1. Selection, promotion, and transfer. 2. Training and development. 3. Training needs analysis. 4. Performanceappraisal. 5. Individual career planning. 6. Multiperspective feedback (360-degree assessment). 7. Successionplanning. 8. Compensation.
KOMPETENSIPERSONAL Kompetensi personal ditunjukkan dengan kemampuan seseorang dalam melaksanakan jenis pekerjaan tertentu Misalnya : Kemampuan negosiasi, kemampuan dalam berorasi, mengetik cepat, penguasaan terhadap bahasa asing Kompetensi personal akan menjadi kekuatan lebih seseorang jika dibandingkan dengan orang lain
KOMPETENSIASN Berdasarkan UU No. 5 Th. 2014 tentang ASN - Pasal 69 dan UU No. 23 2014 tentang Pemda - Pasal 23 ---- Kompetensi ASN terdiri dari : 1. KompetensiManajerial 2. KompetensiTeknis 3. Kompetensi Sosio kultural 4. KompetensiPemeritahan
STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PERA TURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN AP ARA TUR NEGARA DAN REFORMASIBIROKRASIRI NOMOR 38 TAHUN2017 B A D A N PENDIDIKA N D A N P E L A T I H A N PROVINSI J A W A TIMUR
Standar KompetensiASN Deskripsi tentang: KETERAMPILAN PENGETAHUAN PERILAKU KOMPETE NSI yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
KOMPETENSIMANAJERIAL Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk MEMIMPIN DAN/ATAU MENGELOLA UNIT ORGANISASI.
KOMPETENSITEKNIS Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan YANG SPESIFIK BERKAITAN DENGAN BIDANG TEKNIS JABATAN.
KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan PENGALAMAN BERINTERAKSI DENGAN MASYARAKAT MAJEMUK DALAM HAL AGAMA, SUKU DAN BUDAYA, PERILAKU, WAWASAN KEBANGSAAN, ETIKA,NILAI-NILAI, MORAL, EMOSI DAN PRINSIP, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan
TINGKAT PENGUASAAN KECAKAPAN KOMPETENSI LEVEL5 LEVEL 4 LEVEL 3 LEVEL 2 LEVEL 1
LEVEL 1 : Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed 1. Mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain; 2. Mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus; 3. Mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; 4. Mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri
LEVEL 2 : Dasar (basic) 1. Mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudahbaku; 2. Mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung; 3. Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; 4. Mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.
LEVEL 3 : Menengah(intermediate) Mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya; Mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebihcepat; Mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis; Mengindikasikanpenguasanpengetahuandanketerampilan yang memerlukanpelatihantingkat menengah;dan Mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiridandapat diberi tangungjawab ataspekerjaan kelompok/tim. 1. 2. 3. 4. 5.
LEVEL 4 : Mumpuni(advance) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktek mampu mendapat pengakuan ditingkat instansi; Mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metodekerja; Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalampekerjaan; Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihanlanjutan 1. 2. 3. 4. 5.
LEVEL 5 : Ahli (expert) 1. Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional; Mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; Menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis; Mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadipembimbing/mentor; Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional. 2. 3. 4. 5. 6.
TINGKAT PENTINGNYAKOMPETENSI TINGKATKEBUTUHAN MUTLAK (ESSENSIAL) PENTING(VERY IMPORTANT) PERLU (IMPORT ANT)
MUTLAK(essensial) Persyaratan jabatan ini mutlak harus dimiliki oleh pemangku jabatan dan apabila tidak dimiliki maka yang bersangkutan tidak akan mampu melaksanakan tugas jabatan secara optimal Bila tidak memiliki persyaratan ini yang bersangkutan tidak layak atau tidak sah untuk mendudukijabatan, Penentuan suatu persyaratan di kategorikan mutlak apabila dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan
PENTING (very important) Persyaratan jabatan ini memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting untuk mendukung optimalisasi kinerja suatujabatan, Dimilikinya persyaratan ini akan berkontribusi untuk mencapai kinerja yangunggul. Kekurangan pada kompetensi ini menjadikan kinerja kurang optimal namun masih dapat dikatakan layak;
PERLU(important) Kompetensi ini berperan dan berkontribusi penting sebagai penunjang untuk mencapai kinerja suatu jabatan yang lebihoptimal, Kekurangan atau ketiadaan kompetensi ini menyebakan kinerja jabatan tidak optimal, Keberadaan kompetensi ini akan memberikan nilai tambah untuk mencapai kinerja yang unggul
KOMPETENSIMANAJERIAL 1. Integritas 2. Kerjasama 3. Komunikasi 4. Orientasi pada Hasil 5. PelayananPublik 6. Pengembangan Diri dan Orang Lain 7. Mengelola Perubahan 8. PengambilanKeputusan
TINGKAT KEBUTUHANPELATIHAN Tingkat Organisasi Tingkat Jabataan Tingkat Individual
TINGKAT KEBUTUHAN PELATIHAN TINGKAT KEBUTUHAN DIKLAT Organisasi (Lembaga) PERTANYAAN POKOK KESIMPULAN/ REKOMENDASI PROSESNYA Dimanakah Diklat sangat diperlukan? Di bagian manakah atau kelompok jabatan mana? 1. Kebutuhan mendesak di bagian controlling department, atau 2. Kebutuhan yang paling mendesak di bagian klerikal, atau 3. Pengganti-pengganti untuk manajer A, B, C harus dilatih sebelum manajer pensiun atau pindah Pengungka pan kebutuhan pelatihan
TINGKAT KEBUTUHAN PELATIHAN TINGKAT KEBUTUHAN DIKLAT PERTANYA AN POKOK KESIMPULAN/ REKOMENDASI PROSESNYA Jabatan (Occupation) Kecakapan/ pengetahuan/ sikap apa yg diperlukan utk jabatan tertentu 1. Kecakapan/ pengetahuan/ sikap yg diperlukan adalah . (biasanya tertulis dalam spesifikasi pekerjaanatau jabatan) AnalisisJabatan
TINGKAT KEBUTUHAN PELATIHAN TINGKAT KEBUTUHAN DIKLAT Perorangan (Individual) PERTANYAAN POKOK KESIMPULAN/ REKOMENDASI PROSESNYA Orang-orang mana yg memerlukan diklat untuk memperoleh kecakapan/ pengetahuan/sik ap tertentu 1. Achmad, cold roller, memerlukan latihan dalam hal penelitian kesalahan & koreksi kesalahan 2. Badu dan Nona, sebagai petugas adminsitrasi surat, memerlukan diklat dalam hal tata naskah dinas elektronik (TNDE) Spesifi kasi orangn ya
KOMPETENSIPEMERINTAHAN UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 T ahun 2017 Tentang Kompetensi Pemerintahan
KOMPETENSIPEMERINTAHAN Pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan : Kebijakan desentralisasi, Hubungan pemerintah pusat dengan daerah, Pemerintahanumum, Pengelolaan keuangan daerah, Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan
METODE PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN JALUR KLASIKAL PelatihanTeknis/Fungsional Workshop/ Lokakarya Pelatihan Kepemimpinan Bimbingan Teknis Sosialisasi Penataran Seminar
PENGEMBANGAN KOMPETENSIASN JALUR NON KLASIKAL Praktik Kerja di Instansi Lain di Pusat atau di Daerah PertukaranKerja denganSwasta Benchmarking/ StudiBanding Orientasi T ugas/Sosialisasi/ Desiminasi Pertukaran Pengetahuan Pendampingan(Coaching, Mentoring)
FORMAL LEARNING INFORMALLEARNING SHARING DIALOGUE CLAS ROOM LEARNING WORKING PLACE LEARNING 5 1 3 Ceramah Rotational assignment Community of practices Teleconference Job assignment LINE OFF Coachingand mentoring 2 4 E LEARNING MANDIRI 6 ONLINE COMMUNITY Interactive E-learning Virtual Class Buku/article Video Podcast Learning Portals Wikipedia Blog ONLINE
Pendekatan SISTEM KERANGKA PENGEMBANGAN SDMTERINTEGRASI VISIDAN MISI STRATEGI SUMBER DAYAMANUSIA BUDAYA ORGANISASI NILAI NILAI DASAR ORGANISASI Planning MANAJEMEN KINERJA REKRUITMEN PEMELIHARAAN SISTEM INFORMASI (E GOV) INNOVATION DAN MANAGEMENT PENGEMBANGAN SERVICE TALENT MANAGEMENT
AREA PERUBAHAN REFORMASIBIROKRASI Area Perubahan Hasil yang diharapkan Organisasi Tatalaksana Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip goodgovernance PeraturanPerundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif Sumber daya manusia aparatur Pengawasan SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Akuntabilitas Pelayananpublik Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Pola pikir (mind set) dan Budaya Kerja (culture set)Aparatur