Education for Citizenship in Indonesian Higher Education System
Education for Citizenship in Indonesian higher education aims to cultivate a sense of nationalism and love for the homeland among students. It focuses on developing students' awareness of being good citizens, promoting democracy, and nurturing a participatory attitude towards building a civil society. The curriculum emphasizes values such as national consciousness, patriotism, and comprehensive thinking as integral aspects of being an active and responsible citizen. The ultimate goal is to equip students with the knowledge and skills to contribute positively to society.
Download Presentation
Please find below an Image/Link to download the presentation.
The content on the website is provided AS IS for your information and personal use only. It may not be sold, licensed, or shared on other websites without obtaining consent from the author. Download presentation by click this link. If you encounter any issues during the download, it is possible that the publisher has removed the file from their server.
E N D
Presentation Transcript
Penjelas37 Ayat (1) UU RI No.20 Tah2003: OKJ LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Ayu Denis christinawati SH.,MKn
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (MenurutSKDirjeDik38/DIKTI/K./2002 ) ~ SUMBER NILAI DAN ~ PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK ~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF ~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki : a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk : - bela negara. - cinta tanah air. b. Wawasan kebangsaan, untuk : - kesadaran berbangsa - mempunyai ketahanan nasional. c. Pola pikir, sikap yang komprehensif- Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional. BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI : ~ Kemampuan berfikir, ~ Bersikap rasional, dan dinamis, ~ Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) Agar mahasiswa : 1. Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan, 2. Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik. 3. Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah- kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Masyarakat Madani Masyarakat madani (almujtama al-madani) adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif indivudual. Masyarakat madani adalah masyarakat yang secara umum memiki ciri-ciri berbudaya, berperadaban, demokratis, dan berkeadilan. Masyarakat madani adalah berperadaban(ber- madaniyah ), karena tunduk dan patuh pada ajaran kepatuhan yang dinyatakan dalam supermasi hhukum dan peraturan. Masyarakat madani adalah suatu sistem sosial yang subur yang didasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat, serta masyarakat mendorongkan daya usaha dan inisiatif individu, baik dari segi pemikiran, seni, ekonomi, maupun taknologi. masyarakat masyarakat yang
ATRIBUT MASYARAKAT MADANI INDONESIA BER-KETUHANAN YANG MAHA ESA, BERKEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, BERSATU DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DEMOKRATIS-KONSTITUSIONAL, BERKEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, BERBHINNEKA TUNGGAL IKA, MENJUNJUNG TINGGI HAK DAN KEWAJIBAN AZASI MANUSIA, MENCINTAI PERDAMAIAN DUNIA.
HISTORIS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA SEJAK 1960-AN SAMPAI SAAT INI CIVICS/KEWARGAAN NEGARA : SMA/SMP 62, SD 68, SMP 1969, SMA 1969 PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (PKN) : SD 68, PPSP 73 PENDIDIKAN MORAL PANCASILA (PMP) : SD, SMP,SMU 1975, 1984. PENDIDIKAN PANCASILA : PT 1970-an - 2000-an PENDIDIKAN KEWIRAAN : PT 1960-an - 2001 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PT 2002 - Sekarang PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn) : SD, SMP, SMU 1994-Sekarang PENDIDIKAN KEWARGAAN : IAIN/STAIN 2002 - sekarang (rintisan) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) : SD, SMP, SMU, PT (UU No.20 Thn 2003 ttg SISDIKNAS)
NOMENKLATUUR/TERMINOLOGI: PENDIDIDKAN KEWARGANEGARAAN DI DUNIA CIVICS, CIVIC EDUCATION CITIZENSHIP EDUCATION TA LIMATUL MUWWATANAH, TARBIYATUL WATONIYAH EDUCACION CIVICAS SACHUNTERRICHT CIVICS, SOCIAL STUDIES SOCIAL STUDIES LIFE ORIENTATION PEOPLE AND SOCIETY CIVICS AND MORAL EDUCATION OBSCESVOVEDINIE PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (INDONESIA) (USA) (UK) (TIMTENG) (MEXICO) (JERMAN) (AUSTRALIA) (USA, NEW ZEALAND) (AFRIKA SELATAN) (HONGARIA) (SINGAPORE) (RUSIA)
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian 1) Setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan 2) Materi adalah hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. pokok Pendidikan Kewarganegaraan 3) Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan salah satu komponen yg tidak dapat dipisahkan dari Kelompok Mata Kepribadian dalam susunan perguruan tinggi di Indonesia. Kuliah Pengembangan kurikulum inti
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN -SEPANJANG PERJALANAN SEJARAH BANGSA INDONESIA MENGALAMI PASANG SURUT, MENGALAMI KONDISI DAN TUNTUTAN YG BERBEDA SESUAI DENGAN ZAMANNYA. - KONDISI & TUNTUTAN YANG BERBEDA TERSEBUT DITANGGAPI BANGSA INDONESIA DENGAN KESAMAAN NILAI-NILAI PERJ. BGS YG DILANDASI OLEH JIWA, TEKAD & SEMANGAT KEBANGSAAN. - - KESEMUANYA ITU TUMBUH MENJADI KUAT YG MAMPU MENDORONG PROSES TERWUJUDNYA NKRI. - SEMANGAT PERJUANGAN BANGSA INDONESIA YANG TAK KENAL MENYERAH MERUPAKAN KEKUATAN MENTAL SPIRITUAL YANG DAPAT MELAHIRKAN SIKAP & PERILAKU HEROIK & PATRIOTIK YANG HARUS DIMILIKI OLEH SETIAP WARGA NEGARA NKRI. - NILAI-NILAI PERJUANGAN BANGSA MASIH RELEVAN DALAM PECAHKAN SETIAP PERMASALAHAN DALAM BERMASYRAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA SERTA SUDAH TERBUKTI KEANDALANNYA.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN WARGANEGARAAN 1) UUD 1945 a) Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). b) Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. c) Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. d) Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. e) Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan. 2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu- Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
PANCASILA : SEBAGAI DASAR FILSAFAT ATAU DASAR FALSAFAH NEGARA (PHILOSOPHISCHE GRONDSLAG) DARI NEGARA INDONESIA BERUPA NILAI-NILAI BUDAYA BANGSA, DAN SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL YANG TERBUKA. PANCASILA NEGARA, SEDANG UUD 1945 ADALAH DASAR (HUKUM) NEGARA INDONESIA. ADALAH DASAR (FILSAFAT) NILAI DASAR PANCASILA BERSIFAT TETAP, DAPAT DIJABARKAN DINAMIKA PERKEMBANGAN DAN TUNTUTAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Pancasila mengandung terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar Pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara. sebagai makna dasar bahwa (filsafat) nilai-nilai negara yang
MAKNA NILAI PANCASILA Nialai Ketuhanan Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama. Nilai Kemanusiaan Kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai- nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya.
Nilai Persatuan Usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI. Mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. Nilai Kerakyatan Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga- lembaga perwakilan. Demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Nilai Keadilan Sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah. Negara Indonesia yang berkeadilan.
Pancasila selain berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, juga sebagai Cita Hukum (rechtidee) yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis, dan merupakan gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat. yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
REFERENSI PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1. Udin S. Winataputra, H., (2004). Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana psiko- pedagogis untuk mewujudkan masyarakat madani. Makalah Bahan Sajian dan Diskusi Dalam Lokakarya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta : Dirjen Dikti- Depdiknas. 21-22 September 2004. 2. UU. No. 20. tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. SKep. Dirjen DIKTI Depdiknas, No. 38/DIKTI/Kep/2002. tentang Rambu-rambu pelaksanaan Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. 4. Sudargo Gautama. (1997). Warga Negara dan Orang Asing. Bandung : Alumni. 5. Sharp, Gene. (1997). Menuju Demokrasi tanpa Kekerasan. Terjemahan: Sugeng Bahagiyo. Jakarta : Pustaka Sinar Haraoan. 6. Bondan Gunawan S. (2000). Apa itu Demokrasi . Jakarta : Pustaka Sinar Harapan. 7. Beetham, David & Boyle, Kevin. (1995). Demokrasi . Terjemahan : Bern. Hidayat. Yogyakarta : Kanisius. 8. Saafroedin Bahar dan A.B. Tangdililing. (Penyunting). ( 1996). Intergrasi Nasional : Teori, Masalah dan Strategi. Jakarta : Ghalia Indonesia. 9. F. Isjwara. (1982). Ilmu Politik. Bandung : Angkasa. 10.Tim Dirjen Dikti-Dep Diknas. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 11.Tim Lemhannas. (1994). Kewiraan untuk Mahasiswa. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.