Developing Good Citizenship Values among Citizens by Citizenship Education Team
Good citizenship entails obeying laws, fostering civic intelligence, responsibility, and participation, being active in governance, showing cooperation, self-control, law obedience, loving one's country, and promoting unity to build a better society. These qualities are nurtured through civic education to shape responsible and engaged citizens.
Download Presentation
Please find below an Image/Link to download the presentation.
The content on the website is provided AS IS for your information and personal use only. It may not be sold, licensed, or shared on other websites without obtaining consent from the author. Download presentation by click this link. If you encounter any issues during the download, it is possible that the publisher has removed the file from their server.
E N D
Presentation Transcript
MENUMBUHKAN NILAI KARAKTER WARGA NEGARA YANG BAIK (GOOD CITIZEN) Oleh Tim dosen KEWARGANEGARAAN
Pengertian Good Citizen Good citizen adalah warga negara yang baik yang mentaati peraturan yang berlaku disuatu negara. Dalam mengembangkan pendidikan demokrasi good citizen adalah mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intellegence), tanggung jawab (civic responsibility), dan partisipasi warga negara (civic participation). Kecerdasan warga negara yang dikembangkan untuk membentuk warga negara yang baik bukan hanya dalam dimensi sosial melainkan juga dalam dimensi spiritual, ekonomi, dan sosial.
Kriteria Good Citizen Active, yaitu untuk menjalankan suatu pemerintahan yang baik, tentunya dibutuhkan suatu masyarakat yang aktif, tidak pasif. Aktif itu contohnya seperti mengikuti pemilu, tidak golput (golongan putih), mengikuti kegiatan-kegiatan komunitas dan menyampaikan opini kepada pemerintah untuk membangun pemerintahan yang lebih baik lagi. Be Cooperative, maksudnya masyarakat juga harus mendukung program-program pemerintah dalam menciptakan Negara yang baik. Seperti melaporkan jika ada kasus kejahatan, mentaati peraturan program pemerintah. Contohnya, jika pemerintah menetapkan bahwa pada hari Senin Rabu dan Jum'at hanya boleh kendaraan yang bernomor plat ganjil yang boleh beredar dijalanan, maka kita harus melaksanakannya dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan kota tanpa kemacetan.
Kriteria Good Citizen Self Control, untuk menjadi masyarakat yang baik tentunya kita harus dapat mengendalikan diri sendiri. Masyarakat yang baik adalah apabila masyarakat itu tahu apa posisinya dan melakukan hal-hal yang seharusnya. Obey the Laws, yaitu patuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena jika kita berada disuatu wilayah , tentunya kita harus mengikuti dan menjalani peraturan-peraturan yang ada di wilayah tersebut. Karena kita hidup harus mematuhi format-format yang ada dan kenali otoritas anda. Namun, jika ada yang kalian anggap itu merugikan kita, kita sebagai masyarakat dapat menyampaikan opini-opini kita untuk membangun pemerintahan yang lebih baik.
Kriteria Good Citizen Love Country, maksudnya mencintai negeri atau nasionalisme. Kita harus memupuk rasa nasionalisme kita terhadap Negara. Tentunya banyak alasan untuk memupuk rasa ini. Rasa nasionalisme dapat kita wujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, memakai produk-produk dalam negeri, melestarikan kebudayaan bangsa sendiri. Karena, hal ini juga akan menguntungkan pemerintah dengan mendatangkan devisa, dan peningkatan keuntungan. Unite, atau persatuan. Kita sebagai satu bangsa, satu negeri dan satu tanah air merupakan satu keluarga yang besar. Kita seharusnya selalu membangun rasa persatuan dan kesatuan. Untuk melindungi negara jika ada datangnya ancaman dari luar. Dengan memupuknya rasa persatuan dan kesatuan, juga akan menghindari adanya gerakan separatisme di dalam negeri kita sendiri.
Kriteria Good Citizen Truthful and Trustworthy, jujur dan dapat dipercaya. Kepercayaan adalah hal yang sulit didapat. Maka dari itu, diperlukanlah tindakan-tindakan yang jujur dan tidak menipu sehingga kita dapat saling percaya dengan orang-orang sekeliling kita. Express Opinion, kita harus dapat mengekspresikan dan menyalurkan pendapat kita. Baik itu terhadap sesama masyarakat maupun terhadap pemerintah. Karena kita memerlukan masukkan atau pendapat dari orang lain untuk lebih berkembang dan menjadi lebih maju dari sebelumnya. Love Others, mengasihi sesama. Jika kita saling mengasihi satu sama lain, maka perdamaian, keamanan dan kesejahteraan akan dapat dicapai bersama-sama. Meskipun hal ini tentunya tidak mudah untuk dilakukan. Namun, jika kita melakukan hal-hal berdasarkan kasih, maka hal itu pun akan berbuah baik juga.
Kedudukan dan Peran Sebagai Warga Negara yang Baik Warga Negara yang baik tentunya warga Negara yang memiliki rasa cinta tanah air dan memiliki wawasan kebangsaan yang bagus, agar dapat menjadi pelindung dan pengembang Negara Indonesia kearah yang lebih baik. Karakteristik warga Negara yang harus dimiliki yaitu : 1. Kemampuan untuk melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global. 2. Kemampuan bekerja dengan orang lain dengan cara kooperatif dan bertanggung jawab terhadap peran dan kewajiban dalam masyarakat. 3. Kemampuan untuk berpikir secara sistematis dan kritis 4. Keinginan menyelesaikan konflik secara damai.
Kedudukan dan Peran Sebagai Warga Negara yang Baik Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun Hankam. Selain itu, warga negara juga mempunyai peran dalam negara dimana warga negara di jamin dalam undang-undang agar mempunyai kedudukan antara hak dan kewajiban sebagi warga negara dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara, untuk itu sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis.
Kedudukan dan Peran Sebagai Warga Negara yang Baik Karakteristik tersebut sangat perlu dimiliki oleh setiap warga Negara, karena dengan memiliki karakteristik-karakteristik yang disebutkan di atas, bisa membuat warga Negara siap menghadapi zaman yang semakin berkembang walaupun dengan segala perbedaan agama,ras dan budaya. Dengan keragaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan hal wajar dan bahkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Anugerah Tuhan dapat dipastikan berpeluang positif dan negatif, sehingga hal itu perlu dikelola melalui usaha pengenalan, penghayatan dan penghargaan dengan mengembangkan dialog-dialog serta apresiasi budaya sehingga mampu mewujudkan situasi dan kondisi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pada akhirnya untuk menghindari disintegrasi bangsa dari kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedudukan dan Peran Sebagai Warga Negara yang Baik Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945. Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU. Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara yang Baik Pasal- pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk menjadi warga negara yang baik mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,32,33, dan 34. 1. Pasal 27 ayat (1), menetapkan hak warga Negara yang sama dalam hukum dan pemerintah, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 2. Pasal 27 ayat (2), menetapkan hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 27 ayat (3), dalam perubahan UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 5. Pasal 29 ayat (2), menyebutkan adanya hak kemerdekaan warga Negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamnya. 6. Pasal 30 ayat (1), dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. 7. Pasal 31 ayat (1), bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara yang Baik Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia: a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya . b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara . c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara yang Baik d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis . e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Kesimpulan Peran menumbuhkan menjadi warga negara yang baik (be a good citizen) dibutuhkan untuk menumbuhkan sikap warganegara yang diharapkan bangsa. Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Undang-Undang. Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya mampu mengkritisi, serta partisipatif, dan bertanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut, maka warga negaranya mampu melaksanakan serta memahami keseimbangan antara hak dan kewajibannya maka terbentuklah masyarakat yang mandiri.
Terima kasih KEWARGANEGARAAN